Realitas dan Idealitas Hukum

Indonesia adalah negara hukum. Pernyataan itu sudah sangat lama kita dengar dan sampai saat ini masih sering didengung-dengungkan oleh para aktivis, kritikus ataupun pengamat-pengamat. Tidak salah yang mereka ucapkan, namun yang jadi pertanyaan mendasar untuk mereka adalah: Apakah Anda sudah benar-benar taat hukum? Secara umum, mereka akan terdiam sebentar, mungkin berfikir dalam, mengingat akan hal-hal di masa lalu baru memberi jawaban. Sebagian dari mereka ada yang langsung menjawab tanpa perlu mengingat ke belakang dan mengatakan  "Sudah Mentaati Hukum", tapi kenyataannya cuma manis di bibir. 

Prinsip yang harus dipegang adalah, taat hukum dari diri sendiri. Sebuah bangsa terdiri dari berjuta individu, apabila setiap individu taat terhadap hukum, maka negara tersebut dapat dikatakan sebagai negara yang tertib hukum. Kehidupan di negara tersebut akan tertata, tanpa ada gesekan, kriminal dan kegiatan-kegiatan yang merugikan individu lainnya. Hal ini didasarkan pada prinsip pembuatan aturan atau hukum yang mempunyai tujuan untuk memberi tatanan kehidupan yang baik. Tidak ada hukum di bumi ini yang bertujuan negatif, dengan catatan penyusunannya dilandasi dengan hati nurati dan moralitas lurus.

Realitas merupakan sesuatu yang dapat diamati, dirasakan atau sesuatu yang nyata-nyata terjadi. dalam dunia hukum, hal ini sering kali berseberangan dengan idealitas hukum yang merupakan nilai terbaik dari penegakan sebuah hukum (asumsi: hukum dibuat dengan moralitas dan itikad baik). Sebagai contoh sangat sederhana yaitu pembajakan lagu. Hal yang mungkin paling banyak dilanggar di negeri ini. Teknologi yang semakin memudahkan manusia, membawa konsekuensi dengan makin mudahnya melakukan pelanggaran hak cipta, terutama lagu yang sehari-hari kita dengarkan. Format audio MP3 sangat memanjakan kita untuk mengunduhnya di internet. Lagu bisa diputar tanpa perlu CD. Alasan mahalnya harga lagu original menjadikan alasan yang lazim, ditambah banyaknya gadget pemutar MP3, bahkan sekarang sudah tertanam dalam ponsel-ponsel kelas low end sekalipun. 

Negara sebenarnya sudah mengatur hal ini secara tegas dalam bentuk Undang-Undang. Namun penegakannya yang kurang, dan diperparah oleh kesadaran individu yang rendah bahkan bisa dikatakan tidak punya kesadaran. Aparat penegak hukum bisa dipastikan ikut mengkonsumsi produk ilegal tersebut. Kejadian ini sebagian orang menyebutnya sudah membudaya, namun sebenarnya ini bukan budaya tapi merupakan kegiatan tak berbudaya.

Saya juga memahami bahwa ini sulit untuk dilakukan, sampai saat ini saya juga belum bisa 100% melaksanakan

Comments

Popular posts from this blog

KULONPROGO THE JEWEL OF JAVA

Ingkang Sepisan

Kandidat Orang Nomor Satu di Kulon Progo